A Culinary Journey Through Pad Thai

Warga Depok Dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas Bayar PBB Hingga 30 Juni 2025

 

 

 

Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

 

Pemerintah Kota Depok saat ini sedang meluncurkan kebijakan baru yang memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban warga dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menikmati pelayanan publik dengan lebih baik.

 

 

 

Ketentuan dan Batas Waktu Pembayaran

 

Dengan adanya kebijakan ini, warga Depok tidak perlu membayar PBB hingga tanggal 30 Juni 2025. Ini adalah kesempatan yang baik untuk masyarakat yang memiliki NJOP rendah, karena mereka dapat menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang kurang mampu.

 

 

 

Dampak Kebijakan Terhadap Masyarakat

 

Dampak dari kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan keringanan PBB ini, warga memiliki lebih banyak ruang untuk berinvestasi dalam sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan usaha kecil. Diharapkan, langkah ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal di Depok.