Viral Pungli di Medan: Oknum Polisi Dihukum dan Dipatsus
Kronologi Kejadian
Seorang anggota polisi lalu lintas di Medan, Aiptu Rudi Hartono, menjadi sorotan publik setelah videonya viral saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor wanita. Kejadian ini berlangsung di Jalan Palang Merah, Medan, pada 25 Juni 2025. Dalam video tersebut, terlihat Aiptu Rudi meminta uang Rp 100 ribu sebagai pengganti tilang kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Sanksi dan Proses Hukum
Setelah video tersebut menyebar luas, pihak Polrestabes Medan segera mengambil tindakan. Aiptu Rudi dikenai sanksi fisik berupa hukuman guling-guling di aspal di bawah terik matahari. Selain itu, ia juga ditempatkan di penahanan khusus (patsus) selama 30 hari. Propam Polrestabes Medan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Reaksi dan Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi adalah penyalahgunaan wewenang. Mereka mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Sementara itu, Aiptu Rudi mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran tersebut dan menyatakan uang pungli digunakan untuk membeli sarapan. Meski demikian, ia terancam demosi dan pemindahan tugas ke luar kota Medan.