Legislator Usul Batas Wilayah Diatur UU Cegah Polemik Aceh-Sumut Berulang
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah antarprovinsi diatur melalui undang-undang khusus. Usulan ini muncul setelah polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang kembali mencuat pada Juni 2025.
Usulan Legislator untuk UU Khusus Batas Wilayah
Ahmad Irawan menilai bahwa pengaturan batas wilayah melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum dan menghindari polemik serupa di masa depan. Ia juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017, yang keduanya terkait dengan penetapan batas wilayah dan penyelesaian sengketa.
Sejarah Sengketa Batas Wilayah Aceh dan Sumut
Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut telah berlangsung lama. Pada 2020, Kementerian Dalam Negeri menetapkan sembilan batas wilayah antara kedua provinsi setelah 32 tahun bersengketa. Namun, sengketa mengenai empat pulau kembali mencuat pada 2025, memicu protes dari masyarakat Aceh dan perhatian dari pemerintah pusat.
Reaksi Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Aceh dan masyarakat setempat menuntut agar empat pulau yang disengketakan dikembalikan ke Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengajukan protes resmi kepada Kementerian Dalam Negeri dan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk membahas isu ini. Sementara itu, masyarakat Aceh menggelar aksi protes di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta.